7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh teacher dari Fakultas Kedokteran termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan sebuah diskusi singkat secara gratis untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah lewat pembentukan konsil kesehatan baru.

Masalah yang mereka angkat:

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para teacher ini menolak pemindahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir langkah tersebut akan menghapus otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Pergeseran dan Mutasi Dokter
    Dokter-dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran mengalami mutasi, menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran.
  3. Potensi Penurunan Mutu
    Keselarasan pengaruh Kolegium yang independen dinilai perlu untuk menjaga kualitas spesialis serta dokter handal, dan hilangnya otonomi ini dapat berdampak pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan bebas dari campur tangan negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan oleh Menkes atas desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa adanya partisipasi dari akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Alih kendali ke Kemenkes melalui PP 28/2024 berpotensi melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master besar dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan Kolegium dilakukan dengan kurangnya transparansi– berpotensi menyebabkan kesenjangan antara kompetensi Klinik dan Ilmiah.

Tanggapan Kementerian Kesehatan

Melalui staf ahli, pemerintah menyatakan bahwa pengaturan ini sudah sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023 dan menegaskan bahwa ini bertujuan untuk mengatur koordinasi, bukan mengambil alih. Namun, para kritikus menilai ini merupakan bentuk campur tangan yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting untuk Diketahui?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi Kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan kualitas pelayanan pasien.
  • Peran Akademik dan Klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah harus seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Berpindah di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024.
Reaksi Akademisi Para akademisi dari FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menentang perubahan ini.
Risiko dan Dampak Diperlukan untuk menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan layanan tetap terjaga.
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif; akademisi menyebut ini sebagai intervensi.