Baru-baru ini, Pemerintah AS mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini segera menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan ini. Hal ini memungkinkan mahasiswa asing untuk melanjutkan studi tanpa perubahan status visa mereka saat ini.
LPDP & Kemendikti Saintek Bertindak Cepat
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bersama Kemendikti Saintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau mahasiswa untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Siapkan “Rencana B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan ini kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sementara menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa yang sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus belajar tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI siap dengan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan pembaruan informasi dan kesiagaan terus-menerus.